KOMISI VIII DPR RI MINTA MENAG TUNDA PEMBAHASAN EVALUASI HAJI
16-02-2009 /
KOMISI VIII
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama M.Maftuh Basyuni sepakat untuk menunda Pembahasan laporan dan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji ( PIH ) tahun 2008. Pembahasan akan dilanjutkan pada 25 Februari mendatang.Hal ini di lakukan karena seluruh Fraksi ingin mendalami lebih lanjut laporan dan evaluasi PIHT 2008 tersebut.
Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama.Senin ( 16/2 ) yang dipimpin Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar ( F-PPP ), di Gedung Nusantara II DPR RI.
Menurut Nurul Imam Mustopa ( F-PD ) fraksinya perlu mendalami Laporan Evaluasi PIH tahun 2008 secara lebih detail sehingga dapat mengerti dengan jelas permasalahan yang ada.
Pendapat serupa dikemukakan Imam Soepardi ( F-PG ). Dia meminta waktu untuk menganalisa lebih lanjut masalah-masalah PIHT 2008 agar masalah-masalah yang ada dapat terpecahkan.
Hal senada juga dikatakan Anggota Fraksi Amanat Nasional Latifah Iskandar bahwa dibutuhkan waktu lebih untuk mendalami laporan dan evaluasi PIHT 2008 sehingga Dewan dapat mengulas lebih detail dan agar Jemaah haji mendatang akan terselenggara lebih baik.
Sedangkan Hasib Wahab ( F-PDIP ) menginginkan rapat terus berlanjut mengingat jadwal kerja ke depan yang sangat padat. Menurutnya, pendapat-pendapat lain dapat dibahas pada saat rapat mengenai Hak Angket Pelaksanaan Haji..
Sebelumnya, Menteri agama M.Maftuh Basyuni dalam rapat tersebut melaporkan, total kuota haji Indonesia tahun1429H/2008M sebanyak 210.000 orang. Dari total kuota tersebut , yang dapat diberangkatkan sebanyak 207.591 orang, sedangkan sisanya tidak dapat diberangkatkan karena alasan kesehatan, pengunduran diri, dan meninggal dunia.
Menteri juga mengungkapkan Departemen Agama masih menjumpai adanya pendaftaran lintas propinsi bagi jemaah haji reguler yang menggunakan KTP tidak sesuai dengan data domisili yang sebenarnya. “Kami bekerjasama dengan Pemerintah Daerah telah membatalkan keberangkatan sebanyak 1.720 orang karena alasan KTP tersebut di 5 provinsi yaitu : Provinsi Lampung sebanyak 323 orang, Bengkulu sebanyak 51 orang, Kalimantan sebanyak 1.113 orang.†Jelas Maftuh Basyuni.
Menag menambahkan, mulai musim haji tahun 1429H, Pendaftaran haji khusus delakukan sama dengan pendaftaran haji reguler dengan prinsip first come first served, melalui Direktorat Pembinaan Haji dan menyetor uang sebesar USD 3.000 melalui BPS BPIH yang dimulai tanggal 26 Maret 2008. “ Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian juga perlindungan kepada jemaah haji khusus.†tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama menyampaikan permintaan maafnya kepada jemaah haji atas kondisi jauhnya pemondokan dan pelayanan transportasi yang tidak optimal.Untuk itu, pihaknya telah meminta Inspektorat Jenderal Departemen Agama untuk melakukan pemeriksaan terkait pengadaan pemondokan di Makkah. “Depag akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal tersebut dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk penyelenggaraan haji yang akan datang,†tandas Menteri.( et, Icha)